Membagi Beras dan Stiker, Calon Anggota Legislatif di Kota Mataram NTB Ditetapkan Jadi Tersangka
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 25 Januari 2024 15:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Seorang calon legislatif di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) karena diduga membagikan stiker fotonya dan beras kepada masyarakat.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis 25 Januari 2024, penetapan status tersangka kepada NKS brdasarkan pemeriksaan pada Rabu.
Tersangka NKS diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Yudi Latif: Kenangan Pemilu
"Baru hari ini kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti. Jadi, posisinya sekarang tinggal menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Apabila ada petunjuk tambahan dari hasil penelitian jaksa, katanya, penyidik akan segera meperampungkannya.
Dia mengatakan penyidik masih memiliki waktu lima hari kerja ke depan dalam menyidik perkara NKS.
Baca Juga: Sulitnya Sosialisasi Pemilu 2024 di Tunisia, WNI Tak Tahu Nama Presiden Indonesia
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyidik memiliki waktu 14 hari menyidik terhitung sejak terbit surat perintah penyidikan.
Yogi mengaku tidak menahan tersangka, karena perkara ini adalah tindak lanjut laporan dari Bawaslu. ***