Polda Metro Jaya Kirim Surat Panggilan Kedua kepada Aiman Witjaksono
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 24 Januari 2024 19:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya mengirim surat panggilan kedua kepada saksi Aiman Witjaksono berkait berita bohong atau hoaks.
"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Aiman dilaporkan karena melanggar pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
Baca Juga: Mahfud MD: Bansos adalah Bantuan Negara, Bukan Kemurahan Seseorang
Ade Safri menjelaskan, Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri menjelaskan surat panggilan kedua tersebut telah diterima pada hari Senin 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Mahfud MD Berhak Mundur dari Kabinet: Saya Menghargai
"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Januari 2024.
Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa 5 Desember 2023 selama 5,5 jam dengan 60 pertanyaan dari penyidik. ***