Wisnu Salman: Bila Tiga Capres Mengusung Ekonomi Hijau
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 11 November 2023 13:05 WIB

Dalam RPJMN tersebut dijelaskan perubahan iklim telah menjadi salah satu isu yang memiliki urgensi tersendiri.
Oleh karena itu, setiap arah pembangunan Indonesia dalam RPJMN didorong untuk mengedepankan setiap aspek lingkungan, terutama dengan mengutamakan pembangunan rendah karbon.
Dalam hal pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dokumen pengaturan terkait upaya pengembangan keuangan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Roadmap), 2015-2025.
OJK juga mengeluarkan “taksonomi hijau” -- yaitu suatu dokumen yang dibuat untuk pedoman berbagai kementerian dan lembaga dalam memberikan insentif atau disinsentif terhadap suatu sektor.
Baca Juga: Keanu Reeves dan Patrick Swayze Belajar Keterampilan Luar Biasa di Film Point Break
Taksonomi hijau ini disusun secara struktural berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta digunakan dalam membantu pelaku sektor jasa keuangan dalam mengklasifikasi aktivitas hijau dalam mengembangkan jasa keuangannya.
Apa yang dilakukan OJK di atas sangat ideal. Tapi faktanya, konsep cemerlang OJK melenceng dari ide semula. OJK (Otoritas Jasa Keuangan), misalnya, tahun 2022 lalu menyusun taksonomi hijau yang ambigu.
Ambigu karena dalam dokumen taksonomi hijau itu, batu bara dimasukkan sebagai komoditas aman untuk perubahan iklim. Padahal siapa pun tahu, batu bara adalah sumber polusi karbon dioksida -- salah satu komponen gas rumah kaca -- yang mengakibatkan global warming.
Masalah batu bara memang dilematis. Ia terkenal sebagai sumber energi murah. Tapi ia pun terkenal sebagai sumber energi polutif, yang menyemprotkan emisi karbon dioksida, sulfur oksida, dan gas polutif lain yang berbahaya.
Batu bara seperti halnya minyak bumi, merupakan sumber energi polutif yang menyebabkan kenaikan suhu bumi (global warming).