Dr Abdul Aziz: Robohnya Mahkamah Konstitusi Kami
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 November 2023 15:02 WIB
Kewenangan MK adalah menguji UU berdasarkan UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara berdasarkan UUD 1945; dan memutus perselisihan pemilu termasuk pemilukada.
Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana lainnya; atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dari gambaran di atas, jelas posisi MK sangat fundamental dalam sistem kenegaraan. MK adalah penjaga konstitusi. Karena itu, rapuhnya MK -- seperti ditunjukkan dalam kasus Anwar Usman di atas -- adalah cermin buruknya sistem kenegaraan Indonesia.
Kita berharap kasus seperti di atas tidak terjadi lagi. Ketua MK Anwar Usman karena pelanggaran etiknya kini telah diberhentikan MKMK. Penggantinya Suhartoyo, juga anggota MK.
Semoga MK di bawah Suhartoyo mampu memperbaiki citranya. Dari olok-olok Mahkamah Keluarga menjadi Mahkamah Konstitusi sejati yang bermarwah dan bermartabat. ***