DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Abdul Aziz: Robohnya Mahkamah Konstitusi Kami

image
Dr Abdul Aziz tentang rusaknya MK.

Kedua, keputusan MK tersebut "bersinggungan" dengan ambisi kekuasaan. Pinjam istilah mantan Gubernur Lemhannas, Dr. Andi Widjajanto, keputusan MK tersebut membuka peluang seseorang yang secara personal punya ambisi berkuasa tanpa mengindahkan etika.

Pelanggaran etik MK tersebut, akan berdampak besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena keputusan MK bersifat final dan mengikat, meski prosesnya melanggar etik.

Maka fondasi demokrasi dan anti-KKN (korupsi kolusi nepotisme) yang merupakan tujuan utama reformasi 1998 menjadi gelap. Di situlah tragedinya. Di situlah robohnya "pondok konstitusi" kami.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Presiden Jokowi Berikan Bintang Budaya Parama Dharma kepada Gianni Infantino

Mahkamah Konstitusi RI didirikan 18 Agustus 2003. Dasar hukumnya Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi MK adalah menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.

Sebelum ada MK, produk undang-undang di Indonesia tidak bisa digugat dan tidak dapat diuji. Sehingga undang-undang tidak bisa diganggu gugat. Sejak tahun 1945 sampai reformasi 1998, tidak pernah ada undang-undang yang diuji.

Juga tak ada pengadilan sengketa kewenangan antara lembaga negara dengan perorangan. Bahkan untuk menunjuk seseorang melanggar undang-undang atau tidak melanggar undang-undang, hanya penguasa yang bisa. Orang lain tidak bisa.

Saat itu, kepala negara seperti raja diraja. Negara adalah saya. Itulah urgensi keberadaan MK. Maka terjadilah reformasi politik pada 1998 yang menjatuhkan kekuasaan Presiden Suharto. Salah satu tuntutannya adalah menegakkan hukum di Indonesia, tidak membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan, penindasan, dan lainnya.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Malaysia, Motor Aprilia Terbakar di Tikungan Keramat, Jorge Martin Menjadi yang Pertama

Setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada 1999-2002, dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 13 Agustus 2003. MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait