DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Tegaskan Pemeriksaan terhadap Cak Imin Tidak Bermotif Politik, Ali Fikri: Kami Tegak Lurus

image
Cak Imin bakal diperiksa KPK besok terkait dugaan korupsi di Kemenaker.

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 September 2023.

Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Berkaitan dengan pemeriksaan Cak Imin, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.

Baca Juga: 20 Fakta Krisis Moneter yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ekonomi Era Habibie hingga Megawati Mandek

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali Senin, 4 September 2023, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Ali juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga yang independen dan tidak terpengaruh dalam intrik politik dalam penegakan hukum.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Usai Rusuh Lawan Persib, Persija Jakarta Tidak Dapat Izin Bertanding Tensi Tinggi di Stadion Patriot

Dia berharap masyarakat dapat menahan diri dalam membuat narasi yang menyebut KPK memiliki motif politik dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Baca Juga: Jadi Pembicara di AIPF, Dirut BRI Sunarso Angkat Digitalisasi dalam Industri Perbankan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

Tidak cuma Cak Imin, Asep bilang bahwa semua pejabat yang terkait saat kasus tersebut terjadi sangat mungkin untuk dipanggil.

Baca Juga: Sinopsis 7 Escape, Drakor Thriller Menegangkan yang akan Gantikan The First Responders 2 Setiap Jumat Sabtu

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soal Anies, Hubungan Transaksional dan Kedewasaan Bersikap

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Baca Juga: Gangguan Tidur, Salah Satu Gejala Penyakit Parkinson

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Cak Imin Bisa Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***

Berita Terkait