KPK Tegaskan Pemeriksaan terhadap Cak Imin Tidak Bermotif Politik, Ali Fikri: Kami Tegak Lurus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 September 2023 11:02 WIB
Baca Juga: Soal Anies, Hubungan Transaksional dan Kedewasaan Bersikap
Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta.
"Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.
Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Baca Juga: Gangguan Tidur, Salah Satu Gejala Penyakit Parkinson
Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Cak Imin Bisa Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat, 18 Agustus 2023.