Kelas Jalan dan Jembatan Timbang Harus Jadi Perhatian Pemerintah Terkait Zero ODOL
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 01 September 2023 14:18 WIB
Pasalnya, sambung dia, tidak mungkin semua jalan yang dilintasi angkutan logistik ditingkatkan hingga ke taraf nasional menyusul otonomi daerah.
Dia mengatakan, fungsi jembatan timbang itu juga sebagai lokasi pungutan pajak bagi pemerintah untuk truk obesitas. Namun, dia menekankan bahwa penegakan hukumnya harus berjalan dengan benar alias tidak ada pungutan liar (pungli) di setiap jembatan timbang.
"Dulu ada, kalau semisal membayar itu bukan membayar sogok, denda-denda itu resmi sebagai pemasukan daerah, tapi sekarang pemasukan pemerintah pusat," katanya.
Baca Juga: Sebelum Dikhianati, Demokrat Cium Aroma Upaya Penundaan Deklarasi Anies dan AHY
Dia melanjutkan, truk yang obesitas nantinya bisa membayar denda setelah diukur dengan jembatan timbang menyesuaikan bobot kelebihan. Denda itu kemudian dapat dipakai oleh pemerintah setempat untuk perbaikan jalan di daerah.
Jembatan timbang sebelumnya berada pada naungan Dinas Perhubungan Provinsi, akan tetapi sekarang UPPKB sudah di ambil alih pengoperasiannya oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dia melanjutkan, pemerintah juga harus memberikan subsidi atau diskon tol kepada angkutan logistik, khususnya pengangkut sembako di samping mengenakan denda terhadap truk ODOL.
Dia mengungkapkan bahwa sopir truk kerap lebih memilih jalan non-tol lantaran lebih murah, meskipun banyak biaya retribusi terhadap kelompok atau ormas tertentu.
Padahal, jalan tol terbilang lebih aman dari oknum tersebut namun mahal di tarif. Dia mengatakan, subsidi tersebut diberikan guna meringankan beban tarif angkutan yang berdampak pada stabilitas harga pangan di masyarakat.