Orbit Indonesia
Peringati HUT RI ke-78, Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Progam Cetak Ulang KTP-el dan KIA Gratis, Ini Syaratnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 Agustus 2023 14:01 WIB
8. Kecamatan Medan Satria
9. Kecamatan Mustika Jaya
10. Kecamatan Pondok Gede
11. Kecamatan Melati
12. Kecamatan Rawalumbu
Semua layanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA ini akan dilakukan di 12 kantor kecamatan tersebut secara luring atau datang langsung. Dan, kantor kecamatan hanya memberikan pelayanan sesuai dengan KTP dan KK setiap warganya.
Kuota yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi untuk KTP Elektronik adalah sebanyak tujuh puluh delapan keping setiap minggunya selama satu bulan.
Sedangkan kuota yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi untuk KIA adalah sebanyak tujuh ribu delapan ratus keping per Kecamatan selama satu bulan.
Baca Juga: Terlapor Pelecehan Karyawati Kontrak di Bekasi Jalani Pemeriksaan Polisi