DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Peringati HUT RI ke-78, Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Progam Cetak Ulang KTP-el dan KIA Gratis, Ini Syaratnya!

image
Pelayanan cetak ulang KTP-el dan KIA digratiskan Disdukcapil Kota Bekasi bagi warganya, simak syaratnya sebagai berikut.

8. Kecamatan Medan Satria

9. Kecamatan Mustika Jaya

10. Kecamatan Pondok Gede

11. Kecamatan Melati

12. Kecamatan Rawalumbu

Baca Juga: DPRD Bekasi Kompak Kawal dan Kecam Bos Cabul yang Suka Goda Karyawati Agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Semua layanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA ini akan dilakukan di 12 kantor kecamatan tersebut secara luring atau datang langsung. Dan, kantor kecamatan hanya memberikan pelayanan sesuai dengan KTP dan KK setiap warganya.

Kuota yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi untuk KTP Elektronik adalah sebanyak tujuh puluh delapan keping setiap minggunya selama satu bulan.

Sedangkan kuota yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bekasi untuk KIA adalah sebanyak tujuh ribu delapan ratus keping per Kecamatan selama satu bulan.

Baca Juga: Terlapor Pelecehan Karyawati Kontrak di Bekasi Jalani Pemeriksaan Polisi

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Berita Terkait