Peringati HUT RI ke-78, Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Progam Cetak Ulang KTP-el dan KIA Gratis, Ini Syaratnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 Agustus 2023 14:01 WIB
2. KTP Elektronik rusak
Seluruh warga yang KTP Elektroniknya rusak, wajib membawa serta KTP Elektroniknya yang lama agar bisa diganti dengan KTP Elektronik yang baru.
3. Mengubah data yang terdapat di KTP Elektronik
Seluruh warga yang ingin mengubah data dalam KTP Elektronik, misalnya pindah domisili, status perkawinan, ubah nama, dll. Harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
4. Seluruh warga yang datang diharapkan membawa HP Android atau IOS untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung KCJB, Warga Bekasi Harus Cek!
Persyaratan cetak ulang KIA:
1. Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
2. Foto Copy akta kelahiran dan kartu keluarga.
3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 untuk anak usia lebih dari lima tahun.