DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Peringati HUT RI ke-78, Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Progam Cetak Ulang KTP-el dan KIA Gratis, Ini Syaratnya!

image
Pelayanan cetak ulang KTP-el dan KIA digratiskan Disdukcapil Kota Bekasi bagi warganya, simak syaratnya sebagai berikut.

ORBITINDONESIA.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 78, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) punya kabar baik bagi kamu warga Bekasi.

Bagi kamu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi, Disdukcapil setempat akan menggratiskan biaya pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan cetak ulang KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menjelang HUT RI pada 17 Agustus 2023 mendatang, Disdukcapil Kota Bekasi membuka pelayanan cetak ulang KTP-el dan KIA gratis di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kronologi Dua Remaja Putri Tewas Ketika Rayakan Ultah dengan Berenang di Sungai Kalimalang Bekasi

Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA gratis tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023, mulai pukul 08:00 wib sampai jam kerja selesai.

Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik dan KIA tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, kepala Disdukcapil meminta seluruh warga Kota Bekasi untuk melengkapi kelengkapan dan persyaratan yang diminta oleh Disdukcapil wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mengejutkan, Tukang Sate yang Dibunuh Mantan Anggota TNI di Bekasi Ternyata Ayah Kandung Sendiri

Syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Disdukcapil bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan ini adalah sebagai berikut:

Halaman:
1
2
3
4
5
6

Berita Terkait