Orbit Indonesia
Peringati HUT RI ke-78, Disdukcapil Kota Bekasi Gelar Progam Cetak Ulang KTP-el dan KIA Gratis, Ini Syaratnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 03 Agustus 2023 14:01 WIB
Ketentuan cetak ulang KTP Elektronik:
1. KTP Elektronik yang bisa dicetak ulang adalah KTP Elektronik yang hilang, rusak, atau berubah data-data yang ada di dalamnya.
2. Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik diajukan oleh warga dengan kuota 15 keping KTP Elektronik perhari pada setiap wilayah.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab 1.440 Balita di Kabupaten Bekasi Mengalami Obesitas!
3. Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik tidak bisa diwakilkan.
4. Pelayanan cetak ulang KTP Elektronik dilakukan sekaligus pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Syarat cetak ulang KTP Elektronik:
1. KTP Elektronik hilang
Seluruh warga yang KTP Elektroniknya hilang, wajib membawa serta Surat Kehilangan Polisi dari Polsek atau Polda Bekasi.