13 Tanya Jawab Seputar Ibadah Kurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 13:45 WIB
TKI YANG INGIN BERKURBAN DI TANAH KELAHIRANNYA
Ada seorang TKI yang menghubungi sahabat karibnya di Indonesia untuk menyembelihkan hewan kurban untuk dirinya. Apakah sah hukumnya?
Jawab: Hukumnya sah.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.
Baca Juga: Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim
SUMBANGAN KURBAN DARI NON MUSLIM
Ada beberapa non muslim yang tertarik untuk ikut berkurban. Apa status hewan yang dikurbankannya?
Jawab: Status kurbannya tergolong sedekah, yang berpahala jika dikemudian hari dia masuk Islam. Karena tidak sesuai dengan syarat kurban yaitu harus dari orang Islam.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 376.
- Tarmisy, juz: 5 hal: 13
- Asybah wan Nadzoir, juz: 2 hal: 60.
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.
Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri
ARISAN KURBAN
Agar mempermudah untuk berkurban, akhirnya diadakan arisan, dimana untuk yang keluar undiannya diwujudkan dalam bentuk hewan kurban. Bagaimana hukumnya hal semacam ini?