13 Tanya Jawab Seputar Ibadah Kurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 13:45 WIB
MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN
Karena banyaknya orang yang berkurban, panitia merasa kesulitan jika semua kulit dari hewan-hewan kurban tersebut harus diikut sertakan dalam pembagian kepada masyarakat.
Akhirnya panitia sepakat untuk menjualnya. Dan hasil penjualan tersebut akan disedekahkan kepada yang berhak. Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban sebagaimana permasalahan diatas?
Jawab: Tidak boleh, kecuali orang yang menjual tergolong fakir dan kulit kurban tersebut merupakan bagiannya.
Adapun menurut Imam Muhammad dan Shohibut Taqrib Rohmatulloh 'alaihima diperbolehkan menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasil penjualannya.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8, hal: 312.
- Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz: 7 hal: 98.
- Rhoudhotut Tholibin, juz: 2 hal: 493.
Baca Juga: Komjen Suntana Jadi Kabaintelkam
HEWAN KURBAN MATI ATAU CACAT DI TANGAN WAKIL
Terkadang dari pihak yang ingin berkurban menyerahkan hewan kurbannya kepada panitia kurban 2 hari sebelum hari raya Idul Adha. Apakah pihak panitia wajib mengganti hewan-hewan tersebut jika dalam waktu menunggu hari penyembelihan, hewannya ada yang mati atau cacat?
Jawab: Tidak wajib mengganti, selama kematian atau cacat tersebut bukan timbul dari kecerobohan pihak panitia.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 3, hal: 112.
- Tausyikh, hal: 303.