13 Tanya Jawab Seputar Ibadah Kurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 13:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ada banyak hal tentang ibadah kurban yang masih menjadi tanda tanya bagi sebagian umat Islam.
Berikut ini ada 13 tanya jawab tentang ibadah kurban.
Masalah seputar ibadah kurban ini dijawab berdasarkan referensi kitab fiqih para ulama terdahulu.
KULIT KAMBING DIBERIKAN PENJAGAL
Apakah diperbolehkan memberikan kulit dari hewan kurban kepada tukang jagalnya?
Jawab: Boleh, kalau diberikan atas nama sedekah dan penjagal tergolong fakir miskin. Kalau atas nama upah (ujroh) untuk sang penjagal maka tidak boleh.
Referensi:
- Fiqih Manhaji ala Madzhab Imam As-Safi'i, juz: 1 hal: 236.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8 hal: 311.
AQIQOH DAN KURBAN MENJADI SATU
Apakah boleh dalam melakukan kurban juga diniati untuk aqiqah?
Jawab: Boleh, menurut pendapat dari Imam Romli Rohmatulloh 'alaih.
Referensi:
- Qhutu Habibul Ghorib, hal: 534.
KURBAN BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU
Bagi orang yang tidak mampu membeli kambing, adakah solusi jika ia ingin berkurban?
Jawab: Ada, dengan mengikuti pendapatnya Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhu yang memperbolehkan kurban dengan menyembelih hewan halal semampunya. Seperti ayam, itik, bebek dan sejenisnya.
Referensi:
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 257.
KURBAN MEMAKAI HEWAN BETINA
Apakah boleh berkurban memakai hewan betina?
Jawab: Boleh, tetapi yang lebih utama menggunakan hewan jantan.
Referensi:
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8 hal: 290.
Baca Juga: Erros Djarot: Mahfud MD atau Jenderal Andika, Sang Kuda Hitam
KURBAN DENGAN MEMAKAI UANG
Bolehkah berkurban tidak memakai hewan kurban, melainkan memakai uang yang nominalnya sama dengan hewan kurban di pasaran, di mana kemudian uang tersebut dibagikan kepada yang berhak?
Jawab: Tidak diperbolehkan.
Referensi:
- Mausu'ah Al-Fiqhiyah, juz: 5 hal: 107.
BERKURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL
Bagaimana hukumnya semisal seorang anak yang berkurban diperuntukkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal?
Jawab: Hukumnya boleh, jika sebelumnya ada wasiyat dari orang yang meninggal. Namun jika tidak ada wasiyat, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Tapi menurut satu pendapat, masih disunahkan, meskipun tidak ada wasiyat dari si mayit, sebab kurban merupakan bagian dari bentuk sedekah.
Referensi:
- Mughnil Muhtaj, juz: 4 hal: 337.
UNGKAPAN "KYAI, INI HEWAN KURBAN SAYA"
Syamsul menyerahkan hewan kurbannya kepada Kyai Muthi', dengan perkataan "Pak Kyai! ini hewan kurban saya". Dengan ungkapan tersebut, apakah Syamsul boleh untuk menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya?
Jawaban: Pada umumnya pendapat dalam kitab-kitab menyebutkan, bahwa perkataan tersebut menyebabkan hukum kurbannya menjadi wajib, sehingga tidak boleh menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya.
Namun menurut Imam Al-Adzro'i Rohmatulloh 'alaih tetap diperbolehkan untuk memakan dari sebagian hewan kurbannya, karena status hewan kurbannya tetap dihukumi sunah.
Referensi:
- Minhajul Qowim, hal: 140.
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 422.
DAGING KURBAN DIBAGIKAN PADA KERABAT DAN KELUARGANYA
Masyarakat disalah satu desa tiap tahunnya mewakilkan hewan kurban kepada seorang kyai yang kebetulan dia satu-satunya orang yang mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban.
Bolehkah bagi kyai tersebut membagikan daging kurbannya hanya pada kerabatnya saja, bahkan ia sendiri mengambil bagian yang berlebihan sehingga menyebabkan kecemburuan sosial antar warga?
Jawab: Boleh dengan catatan:
a. Mendapatkan izin dari "mudohhi" (orang yang mewakilkan).
b. Tempat kerabatnya yang diberi hewan kurban jauhnya tidak melebihi "masafatul qosr" (jarak yang diperbolehkan untuk mengqosor sholat).
Namun hal di atas bisa dihukumi haram apabila sampai menimbulkan gunjingan di kalangan masyarakat.
Referensi:
- Hasyiyah I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Ihya' Ulumuddin, juz: 2 hal: 225.
MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN
Karena banyaknya orang yang berkurban, panitia merasa kesulitan jika semua kulit dari hewan-hewan kurban tersebut harus diikut sertakan dalam pembagian kepada masyarakat.
Akhirnya panitia sepakat untuk menjualnya. Dan hasil penjualan tersebut akan disedekahkan kepada yang berhak. Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban sebagaimana permasalahan diatas?
Jawab: Tidak boleh, kecuali orang yang menjual tergolong fakir dan kulit kurban tersebut merupakan bagiannya.
Adapun menurut Imam Muhammad dan Shohibut Taqrib Rohmatulloh 'alaihima diperbolehkan menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasil penjualannya.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8, hal: 312.
- Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz: 7 hal: 98.
- Rhoudhotut Tholibin, juz: 2 hal: 493.
Baca Juga: Komjen Suntana Jadi Kabaintelkam
HEWAN KURBAN MATI ATAU CACAT DI TANGAN WAKIL
Terkadang dari pihak yang ingin berkurban menyerahkan hewan kurbannya kepada panitia kurban 2 hari sebelum hari raya Idul Adha. Apakah pihak panitia wajib mengganti hewan-hewan tersebut jika dalam waktu menunggu hari penyembelihan, hewannya ada yang mati atau cacat?
Jawab: Tidak wajib mengganti, selama kematian atau cacat tersebut bukan timbul dari kecerobohan pihak panitia.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 3, hal: 112.
- Tausyikh, hal: 303.
TKI YANG INGIN BERKURBAN DI TANAH KELAHIRANNYA
Ada seorang TKI yang menghubungi sahabat karibnya di Indonesia untuk menyembelihkan hewan kurban untuk dirinya. Apakah sah hukumnya?
Jawab: Hukumnya sah.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.
Baca Juga: Komjen Wahyu Widada Jadi Kabareskrim
SUMBANGAN KURBAN DARI NON MUSLIM
Ada beberapa non muslim yang tertarik untuk ikut berkurban. Apa status hewan yang dikurbankannya?
Jawab: Status kurbannya tergolong sedekah, yang berpahala jika dikemudian hari dia masuk Islam. Karena tidak sesuai dengan syarat kurban yaitu harus dari orang Islam.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 376.
- Tarmisy, juz: 5 hal: 13
- Asybah wan Nadzoir, juz: 2 hal: 60.
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.
Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri
ARISAN KURBAN
Agar mempermudah untuk berkurban, akhirnya diadakan arisan, dimana untuk yang keluar undiannya diwujudkan dalam bentuk hewan kurban. Bagaimana hukumnya hal semacam ini?
Jawab: Diperbolehkan, dengan syarat masing-masing anggota jumlah yang didapat sama, baik yang keluar pertama atau yang terakhir.
Referensi:
- Hasyiyah Qulyubi alal Mahally, juz: 2 hal: 258.
- Fatawa Ma'asyiroh, hal: 105.***