13 Tanya Jawab Seputar Ibadah Kurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 13:45 WIB
Syamsul menyerahkan hewan kurbannya kepada Kyai Muthi', dengan perkataan "Pak Kyai! ini hewan kurban saya". Dengan ungkapan tersebut, apakah Syamsul boleh untuk menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya?
Jawaban: Pada umumnya pendapat dalam kitab-kitab menyebutkan, bahwa perkataan tersebut menyebabkan hukum kurbannya menjadi wajib, sehingga tidak boleh menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya.
Namun menurut Imam Al-Adzro'i Rohmatulloh 'alaih tetap diperbolehkan untuk memakan dari sebagian hewan kurbannya, karena status hewan kurbannya tetap dihukumi sunah.
Referensi:
- Minhajul Qowim, hal: 140.
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 422.
DAGING KURBAN DIBAGIKAN PADA KERABAT DAN KELUARGANYA
Masyarakat disalah satu desa tiap tahunnya mewakilkan hewan kurban kepada seorang kyai yang kebetulan dia satu-satunya orang yang mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban.
Bolehkah bagi kyai tersebut membagikan daging kurbannya hanya pada kerabatnya saja, bahkan ia sendiri mengambil bagian yang berlebihan sehingga menyebabkan kecemburuan sosial antar warga?
Jawab: Boleh dengan catatan:
a. Mendapatkan izin dari "mudohhi" (orang yang mewakilkan).
b. Tempat kerabatnya yang diberi hewan kurban jauhnya tidak melebihi "masafatul qosr" (jarak yang diperbolehkan untuk mengqosor sholat).
Namun hal di atas bisa dihukumi haram apabila sampai menimbulkan gunjingan di kalangan masyarakat.
Referensi:
- Hasyiyah I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Ihya' Ulumuddin, juz: 2 hal: 225.