13 Tanya Jawab Seputar Ibadah Kurban
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 13:45 WIB
KURBAN DENGAN MEMAKAI UANG
Bolehkah berkurban tidak memakai hewan kurban, melainkan memakai uang yang nominalnya sama dengan hewan kurban di pasaran, di mana kemudian uang tersebut dibagikan kepada yang berhak?
Jawab: Tidak diperbolehkan.
Referensi:
- Mausu'ah Al-Fiqhiyah, juz: 5 hal: 107.
BERKURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL
Bagaimana hukumnya semisal seorang anak yang berkurban diperuntukkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal?
Jawab: Hukumnya boleh, jika sebelumnya ada wasiyat dari orang yang meninggal. Namun jika tidak ada wasiyat, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Tapi menurut satu pendapat, masih disunahkan, meskipun tidak ada wasiyat dari si mayit, sebab kurban merupakan bagian dari bentuk sedekah.
Referensi:
- Mughnil Muhtaj, juz: 4 hal: 337.
UNGKAPAN "KYAI, INI HEWAN KURBAN SAYA"