Perubahan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 untuk Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 15:10 WIB
Penerapan kuota kapasitas juga bisa menjadi hambatan untuk percepatan penambahan PLTS Atap jika tidak dikelola secara transparan dan diikuti dengan rencana perluasan jaringan dan kapasitas gardu oleh pemilik IUPTLU.
Selain itu, mengenai kelebihan listrik dari PLTS Atap yang ditransfer ke jaringan PLN tidak diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik, hal itu akan mempengaruhi keekonomian PLTS Atap.
Untuk itu diperlukan masukan-masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap tersebut, salah satunya dari pihak industri. Di mana, sektor industri merupakan konsumen energi final terbesar kedua setelah sektor transportasi, yakni 264 juta SBM (setara barel minyak) atau 31 persen dari total konsumsi energi nasional. ***