Perubahan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 untuk Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 15:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Indonesia optimistis dapat mencapai target bauran energi nasional dari EBT atau Energi Baru Terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
Pengembangan EBT pada dasarnya mengacu kepada Perpres 112/2022 yang mengatur penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan (roadmap).
Juga, pengembangan EBT mengacu percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian tenaga listrik, serta dukungan pemerintah dalam upaya percepatan pengembangan energi terbarukan.
Untuk mengejar target bauran energi nasional, pemerintah telah melakukan langkah-langkah strategis seperti menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025.
Lalu, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024.
Total investasi yang diserap pengembangan EBT sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penerapan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atas atau PLTS Atap. Meski demikian bauran energi nasional masih berkisar pada angka 11 persen, masih jauh dari target capaian 23 persen di tahun 2025.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Menyapa Paris Prancis
Belakangan, pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi.