Perubahan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 untuk Mendorong Capaian Energi Baru Terbarukan di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 15:10 WIB
Saat ini, substansinya sudah selesai dibahas oleh Kementerian ESDM bersama PLN.
Diantara substansi utama revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, perubahannya sebagai berikut :
Baca Juga: Hampir Separuh Jemaah Haji Indonesia Lansia, Kemenkes Wanti Wanti Demensia, Apa Itu
(1) Kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan kedepannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap.
(2) Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.
(3) Permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yakni bulan Januari dan Juli.
(4) Biaya kapasitas yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri kedepannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan.
(5) Kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama sampai dengan 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi.
Dari sisi industri, revisi dari Permen ESDM tentang PLTS Atap tersebut berpotensi meningkatkan harga investasi di atas kemampuan membayar pelanggan, dan menyebabkan pemasangan PLTS Atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis.