DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sri Bayar Utang, Sri Ngemplang Utang

image
Amir Uskara.

 Baca Juga: PM Boris Johnson Mundur Setelah Banyak Tekanan Akibat Berbagai Skandal

Sri Mulyani mengumumkan per akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp 7.014,58 triliun atau setara 40,17% terhadap produk domestik bruto (PDB). Proporsi utang tersebut cukup aman, karena masih di bawah amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

UU Nomor 17  menyatakan, maksimal rasio utang terhadap PDB adalah  60 persen. Saat ini,  rasio utang Indonesia terhadap PDB baru 40,17 persen. Masih aman -- ujar Sri Mulyani.

Perlu diketahui, utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN (Surat Berharga Negara),  yang mencapai 87,88% dari seluruh komposisi utang per Februari 2022. Atau sebesar Rp 6.164,2 triliun.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh rupiah, yakni 70,07%. Jadi utang dalam dollar atau valuta asing lain, kurang dari 30 persen. Amannya utang Indonesia bisa juga dilihat dari kepemilikan SBN. Kepemilikan SBN oleh investor asing terus menurun.  Tahun 2019 sebesar 38,57%  dan per  Maret 2022 hanya 18,15%.

 Baca Juga: Memahami Akuntansi Dengan Cara Praktis dan Sederhana

Komposisi utang dalam mata uang tersebut jelas relatif aman. Karena SBN dalam mata uang rupiah jauh lebih besar dari mata uang asing. Masing-masing Rp 4.901,66 trilyun, sedangkan dalam valuta asing Rp 1.262,53 triliun atau 25 persennya saja. Komposisi utang SBN tersebut sangat aman karena didominasi SBN dalam bentuk rupiah.

Meski masih terpengaruh krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi di tahun 2022 terlihat membaik.  Defisit APBN 2022 yang menurun menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi global tersebut.

Pemerintah menegaskan, akan terus menjaga rasio utang terhadap PDB.  Di antaranya   dengan memanfaatkan pembiayaan non-utang, seperti optimalisasi pemanfaatan SAL (sisa anggaran lebih), kerja sama (partnership) dalam pembiayaan infrastruktur, dan lain-lain.

Ini penting untuk menjaga rasio utang agar tidak melampaui ketentuan UU No 17 Tahun 2003, sekaligus meminimalkan penambahan utang yang memberatkan negara.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait