DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dinilai Lebih Sehat, Mayoritas Rumah Sakit Pilih AMDK Galon Guna Ulang

image
Ilustrasi suasana rumah sakit yang menggunakan AMDK galon guna ulang.

Baca Juga: Iwan Sumule: Orang Waras Tidak Akan Berani Minta Prabowo Jadi Cawapres

“Ya, sangat terbantu. Saya tidak repot-repot lagi untuk membeli air ke luar. Saya jadi bisa fokus mengurus anak saya. Soal bahaya, itu paling cuma persaingan usaha saja,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ibu Ayu yang saudaranya tengah dirawat di Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

“Justru kami sangat terbantu dengan disediakannya air galon guna ulang itu. Jika saudara saya yang sedang sakit air minumnya sudah habis, tinggal isi lagi dari galon. Soal berita ada bahaya (di galon guna ulang), itu saya kira hanya unsur persaingan usaha saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya unsur persaingan usaha di balik isu bahaya BPA galon guna ulang ini.

Baca Juga: Harga Sabun Cuci Sahaja Lebih Mahal Dari Sunlight Cuma Karena Tampilan Halal

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil.

Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax. “(air kemasan galon guna ulang) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoax,” tandasnya.

Baca Juga: Baik Hati dan Tidak Sombong, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disarankan Jadi Bakal Cawapres

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li, juga mengatakan, isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan dan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang, itu harus melalui competition checklist.

Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usahanya atau competition.

Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan, itu bisa menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.

“Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat,” ujarnya. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait