Orbit Indonesia
Diduga Gelapkan Dana Bansos PPKM, Polres Nagan Raya Aceh Jebloskan Kepala Desa ke Tahanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 19 Februari 2023 14:52 WIB
Ada pun besaran dana yang seharusnya diterima oleh masing-masing korban sebesar Rp1,2 juta, dengan total kerugian yang dialami oleh empat orang korban sebesar senilai Rp4,8 juta.
AKP Machfud juga menjelaskan, sebelum ditahan, kepolisian telah berupaya agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.
Namun upaya tersebut gagal, dan korban bersikukuh ingin melanjutkan perkara dugaan tindak pidana penipuan ini ke ranah hukum hingga ke pengadilan. ***