DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

3 Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi

image
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang mana tiga pegawainya di tetapka jadi tersangka korupsi.

 

ORBITINDONESIA – Tiga pegawai Kejaksaan Negeri  Bandarlampung ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja pegawai sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.

Penetapan status tersangka kepada tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung LN, BR, dan SR  dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, kami meningkatkan penyidikan perkara ini ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejakaan Tinggi Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih

Dia mengatakan status ketiga tersangka di Kejaksaan Negeri Bandarlampung adalah LN selaku bendahara pengeluaran, BR selaku kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.

Dalam tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) tersebut, kata dia, negara merugi Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.

"Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Tersangka LN berperan menggelembungkan dana tukin pegawai yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.

Tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran ganda.

Tersangka SR mengajukan dana tukin ke Bank BRI.

Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak menarik dari rekening jaksa dan pegawai.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan

Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung kisaran Rp3 juta sampai puluhan juta rupiah.

Tiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.

Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung itu sendiri berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung.

Modus yang dijalankan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara menggelembungkan besaran tukin beberapa pegawai.

Baca Juga: PEGADAIAN Syariah Cabang Meulaboh Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung ditarik atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat kaur keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung. ***

Berita Terkait