3 Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 20 Februari 2023 19:07 WIB
ORBITINDONESIA – Tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja pegawai sebesar Rp1,8 miliar sejak tahun 2021 hingga 2022.
Penetapan status tersangka kepada tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung LN, BR, dan SR dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, kami meningkatkan penyidikan perkara ini ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejakaan Tinggi Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, Senin 20 Februari 2023.
Dia mengatakan status ketiga tersangka di Kejaksaan Negeri Bandarlampung adalah LN selaku bendahara pengeluaran, BR selaku kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, serta SR selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji.
Dalam tindak pidana korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) tersebut, kata dia, negara merugi Rp4.124.352.470 dengan rincian tersangka LN merugikan negara sebesar Rp3.171.872.638, BR Rp313.812.300, dan SR Rp586.752.300.
"Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Hutamrin menambahkan pada perkara tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.