3 Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 20 Februari 2023 19:07 WIB
Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tersangka LN berperan menggelembungkan dana tukin pegawai yang dikirimkan ke rekening dan kembali menariknya untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.
Tersangka BR berperan mengajukan pembayaran tukin yang semula melalui rekening Bank BNI ke Bank Mandiri sehingga ada pembayaran ganda.
Tersangka SR mengajukan dana tukin ke Bank BRI.
Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa seluruh pegawai dan jaksa di Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk mengecek kebenaran pernyataan pelaku yang mengaku sempat tidak menarik dari rekening jaksa dan pegawai.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan
Pemeriksaan tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung kisaran Rp3 juta sampai puluhan juta rupiah.
Tiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.
Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung itu sendiri berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung.
Modus yang dijalankan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara menggelembungkan besaran tukin beberapa pegawai.