DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dua Orang Jadi Tersangka Pinjaman Online Ilegal yang Digerebek di Kota Manado Sulawesi Utara

image
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal.

ORBITINDONESIA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang menjadi tersangka pinjaman online ilegal di Manado, Sulawesi Utara.

Mereka yang menjadi tersangka,ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 5 Desember 2022, adalah A selaku debt collector atau juru tagih yang mengancam korban dan G selaku pimpinan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Perusahaan Pinjaman Online di Kota Manado

Penggerebekan tersebut dijalankan Selasa 29 November 2022 di Kota Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga: BIADAB! ART Bengkulu Ini Mengaku Diperkosa Anak Majikan sampai Hamil 6 Bulan, Ngadu ke Hotman Paris

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait