Dua Orang Jadi Tersangka Pinjaman Online Ilegal yang Digerebek di Kota Manado Sulawesi Utara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 19:49 WIB
Penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.
Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.
Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.
Selanjutnya pada 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak telepon seluler milik korban.
Baca Juga: Link Streaming Pertandingan Inggris vs Senegal, Senin Dini Hari, Kick Off Pukul 02.00 WIB
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado. ***