Dua Orang Jadi Tersangka Pinjaman Online Ilegal yang Digerebek di Kota Manado Sulawesi Utara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 19:49 WIB
Auliansyah tidak merinci sejak kapan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut," kata Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang.
Kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.
Baca Juga: Pernah Diraih Laksamana Yudo Margono, Apa Itu Penghargaan Bintang Jalasena
"Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman daring ilegal ini," ujarnya.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Kegiatan pinjaman daring illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Kantor pinjaman daring ilegal tersebut juga menyamarkan kantornya sebagai kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.