MANTAP! KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center Sebagai Pengganti Uang Denda Bekas Rektor Unila Karomani
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 16:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022, Karomani.
"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi Karomani," kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandarlampung, Senin 26 Juni 2023.
Ia mengatakan, penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilaksanakan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana, di mana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, bekas rektor Unila Karomani dikenai pidana tambahan harus membayar uang pengganti Rp8 miliar.
Baca Juga: KPK Jebloskan Bekas Rektor Unila Karomani ke Penjara di Bandarlampung
Baca Juga: TOK! Bekas Rektor Unila Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara
Baca Juga: Hmmm, Bekas Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang yang hasilnya buat membayar kewajiban terpidana kepada negara.
"Selain gedung LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," kata dia.