MANTAP! KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center Sebagai Pengganti Uang Denda Bekas Rektor Unila Karomani
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 16:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022, Karomani.
"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi Karomani," kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandarlampung, Senin 26 Juni 2023.
Ia mengatakan, penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilaksanakan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana, di mana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, bekas rektor Unila Karomani dikenai pidana tambahan harus membayar uang pengganti Rp8 miliar.
Baca Juga: KPK Jebloskan Bekas Rektor Unila Karomani ke Penjara di Bandarlampung
Baca Juga: TOK! Bekas Rektor Unila Karomani Dihukum 10 Tahun Penjara
Baca Juga: Hmmm, Bekas Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang yang hasilnya buat membayar kewajiban terpidana kepada negara.
"Selain gedung LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," kata dia.
Lelang atas aset sitaan itu, katanya, akan dilaksanakan bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK juga akan melelang emas seberat 2 kilogram.
"Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan," kata dia.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap telah memvonis Karomani 10 tahun penjara.
Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap (inkrah). ***