MIRIS, Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Februari 2023 08:42 WIB
ORBITINDONESIA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (45) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang siap dijual atau diedarkan.
Ibu rumah tangga I tersebut kepada polisi mengaku nekat menjual sabu lantaran terlilit utang dan tidak bisa membayar.
Nilai narkoba jenis sabu yang dijual ibu rumah tangga I tersebut mencapai Rp150 juta.
Baca Juga: Rangkuman Kasus Kompol D, Drama Perselingkuhan hingga Tewasnya Mahasiswi Universitas Suryakancana
"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," terang Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada awak media, Kamis, 2 Januari 2023, dilansir dari PMJ News.
Putra mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram.
Sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.
Baca Juga: Sedih, Kisah Kakek 70 Tahun yang Curi Mobil di Tebet Ternyata Ingin Ziarah ke Makam Istrinya
"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.
Ketika digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," papar Putra.
Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Benny Dollo Meninggal Dunia
Kepada polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.
"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," tuturnya.
Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.
Baca Juga: 5 Kabupaten Paling Miskin di Bali Versi BPS, Padahal Kawasan Pariwisata Lho
Sementara itu, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.***