DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Menteri PKP Maruarar Sirait Longgarkan Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi di Jabodetabek

image
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 8 April 2025. ANTARA/Aji Cakti

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek, dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta bagi penerima yang berstatus lajang dan dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi penerima yang sudah menikah atau berkeluarga.

"Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

Dengan demikian, kata Maruarar Sirait, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek Rp12 juta itu buat yang lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah.

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Temui Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pekan Depan Bahas Rumah Subsidi Guru

Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk kawasan Jabodetabek tersebut.

Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda.

Baca Juga: Maruarar Sirait: Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi Bagi Perawat, Guru, Hingga Nelayan

"Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda," ujar Amalia.

Kategori pendapatan atau penghasilan masyarakat dibagi dengan istilah Desil yang mana Desil 9-10 adalah masyarakat yang berpenghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara ekonomi mampu untuk membeli rumah melalui mekanisme pasar.

Sedangkan Desil 3-8 adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal 8 juta, Desil inilah yang menjadi sasaran program pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Program Rumah Subsidi untuk Wartawan Tanpa Syarat Politik

Kebijakan pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk wilayah Jabodetabek tersebut merupakan kebijakan Menteri PKP atas masukan BPS.

Halaman:

Berita Terkait