MIRIS, Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Februari 2023 08:42 WIB
Ketika digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," papar Putra.
Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Benny Dollo Meninggal Dunia
Kepada polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.
"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," tuturnya.
Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.
Baca Juga: 5 Kabupaten Paling Miskin di Bali Versi BPS, Padahal Kawasan Pariwisata Lho
Sementara itu, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.***