Membahas Hal Intim, Sidang Putri Candrawathi Akhirnya Berlangsung Tertutup, Tapi Jaksa Menolak: Bukan Asusila
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Desember 2022 12:06 WIB
ORBITINDONESIA- Polemik dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, berujung jadi perdebatan di persidangan.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi meminta agar sidang berlangsung tertutup, karena akan membahas hal intim.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum menolak permintaan pihak Putri Candrawathi. Menurutnya, kasus yang dialami Putri Candrawathi bukan termasuk asusila dan korbannya bukan Anak-anak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Sidang Berlangsung Tertutup, Ternyata Ada Hal yang Privat
Terdakwa Putri Candrawathi kini hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 12 Desember 2022.
Persidangan tersebut direncanakan akan digelar secara tertutup ketika pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi menyangkut perihal kesusilaan.
Hal tersebut disampaikan ketika hakim, jaksa penuntut umum, dan saksi berdiskusi tentang bagaimana jalannya persidangan hari ini akan dilakukan.
Baca Juga: Ternyata Tak Mudah, KPK Ungkap Hambatan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta
“Bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum,” tanya hakim kepada jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
“Izin Yang Mulia, kami menolak karena berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak-anak."
"Kemudian dalam pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan,” ucap jaksa.
Baca Juga: Waduh Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ferdy Sambo Ketakutan Dihukum Mati, Modusnya Sudah Terbaca
“Kemudian juga kami memiliki pedoman dari kejaksaan agung terkait dengan penanganan perkara terhadap perempuan dan anak, dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum. Jadi kami menolak apabila persidangan ini tertutup Yang Mulia,” tambah jaksa.
Hakim kemudian juga menanyakan hal yang sama kepada saksi Putri Candrawathi tentang pelaksanaan persidangan hari ini.
“Baik, majelis akan pertimbangkan itu. Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?,” tanya hakim ke Putri.
“Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang tertutup. Terima kasih,” Jawab Putri.
Setelah proses diskusi dan pertimbangan dari majelis hakim, pelaksanaan persidangan hari ini akan digelar secara tertutup ketika membahas perihal kesusilaan.
“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka."
"Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” jelas hakim.***