DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Tetapkan BAMBANG RIANTO PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

image
Gedung Kejaksaan Agung.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR) menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangannya Selasa 6 Desember 2022, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5-24 Desember 2022.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambah Ketut Sumedana seperti dikutip OrbitIndonsia dari PMJ News.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Ruang Pelaporan Berkait Informasi Dugaan JAKSA MINTA UANG Perkara BLUD RSUD Praya NTB

Baca Juga: NGERI! Segini Nilai Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo Versi Kejaksaan Agung

Baca Juga: Amnesty Internasional Desak Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Perkara Brigadir J

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Peranan tersangka yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, kata Ketut.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, tambah Ketut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait