Kejaksaan Agung Tetapkan BAMBANG RIANTO PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Desember 2022 20:15 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR) menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangannya Selasa 6 Desember 2022, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5-24 Desember 2022.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tambah Ketut Sumedana seperti dikutip OrbitIndonsia dari PMJ News.
Baca Juga: Amnesty Internasional Desak Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Perkara Brigadir J
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Peranan tersangka yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, kata Ketut.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, tambah Ketut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.