DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Tetapkan BAMBANG RIANTO PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

image
Gedung Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait