Orbit Indonesia
Kejaksaan Agung Tetapkan BAMBANG RIANTO PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Desember 2022 20:15 WIB
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***