TIDAK MUDAH, Ini Deretan Daftar Tugas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Berdasarkan Perpres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 15:18 WIB
ORBITINDONESIA - Pucuk pimpinan tertinggi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Panglima TNI segera berganti, dari Jenderal Andika Perkasa kepada Laksamana Yudo Margono.
Yudo Margono merupakan perwira tinggi TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Panglima TNI, dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu.
Terdapat sejumlah tugas pokok yang bakal dijalankan oleh Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: BARU TAHU, Segini Gaji Bulanan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Tunjangan dan Pangkat
Apa tugas-tugas Panglima TNI?
Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yakni
1. Memimpin TNI
2. Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
3. Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer
4. Mengembangkan doktrin TNI
5. Menyelenggarakan penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Agama, Istri, dan Anak
6. Menyelenggarakan pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
7. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
8. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
9. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
10. Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
11. Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
12. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti yang disebutkan di atas, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun gaji yang menjadi hak Panglima TNI yakni, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.
Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Aktivitas Erupsi Gunung Api Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Hingga 7 Kilometer
Untuk Panglima TNI tukin yang bakal diterima adalah sebesar Rp 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.
Untuk diketahui, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000.
Sehingga dari angka di atas, Panglima TNI berhak memperoleh tukin sebesar Rp43.627.500.
Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Panglima TNI Yudo Margono, Selalu Hadir Veronica Yulis Prihayati Siapakah Dia...
Jika ditotal, apabila menjadi Panglima TNI, Yudo Margono berhak mendapatkan penghasilan bulanan paling sedikit Rp5.238.200 + Rp43.627.500 = Rp48.865.700.***