Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi, Rizky Billar tidak Serta Merta Bebas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 09:40 WIB
ORBITINDONESIA – Meskipun Lesti Kejora sudah mencabut laporan kepolisian bukan serta merta Rizky Billar langsng bebas dari tahanan kepolisian selaku tersangka.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sewaktu dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022 tengah malam seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Menurut Zulpan, ada prosedur yang sudah berjalan sewaktu membuat laporan polisi, dan begitu juga ada prosedur sewakru laporan polisi dicabut.
Baca Juga: Awal Mula Happy Asmara Raih Julukan The Queen of Broken Heart
Zulpan menjelaskan, penyidik kepolisian sudah memproses laporan dar Lesti Kejora sampai melewati beberapa tahapan.
Dengan begitu, tambaht Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Baca Juga: Muhamad Isnur: Aspirasi Para Korban Tragedi Kanjuruhan Adalah Usut Tuntas Kasus Ini
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu.
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik berkait pencabutan laporannya.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekan Artis Turut Prihatin Hingga Beri Dukungan Terkait Eksekusi Rumah Wanda Hamidah
Waktu itu, Rizky Billar diduga membuat kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. ***