Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi, Rizky Billar tidak Serta Merta Bebas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 14 Oktober 2022 09:40 WIB
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik berkait pencabutan laporannya.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekan Artis Turut Prihatin Hingga Beri Dukungan Terkait Eksekusi Rumah Wanda Hamidah
Waktu itu, Rizky Billar diduga membuat kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. ***