Reformasi POLRI: Sesudah Terungkapnya Kasus FS
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 22 Agustus 2022 21:58 WIB
ORBITINDONESIA - Babak kasus polisi tembak polisi sudah masuk ke babak ke dua. Bapak pertama tentang pelecehan seksual dan terbunuhnya Yosua. Itu sudah cased closed. Mengapa? proses penyidikan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Dampak dari proses babak pertama, ada lebih 30 Perwira kena kasus etik dan ada 6 yang kena kasus pidana. FS sendiri sudah mengakui bahwa dia pelaku utama dan karena itu dia terancam pasal 340 KUHP, yang bisa dihukum mati atau seumur hidup.
Kalau kita perhatikan babak pertama kasus, di mana semua lembaga negara seperti Kompolnas, Komnas HAM, Komnas perempuan, penyidik Polri dan pengacara PeCe punya suara sama mendukung skenario dari FS.
Baca Juga: Akhirnya, PT LIB Mengubah Jadwal Tanding PSM Makassar vs Persib Bandung Jadi 29 Agustus Malam
Artinya FS itu memang kotak pandora dari semua kasus yang pernah terkait dengan dia di kepolisian. Mereka sudah terbiasa merekayasa kasus dibawah kendali FS. Bisa karena faktor politik, bisa juga karena uang. Entahlah. Keduanya memang perlu kecanggihan rekayasa.
Kita semua prihatin dengan nasip POLRI. Bayangin aja, dari Kapolri, Kapolda, Kompolnas, Komnas HAM dan bahkan MenKo Polkam merasa dibohongi.
"Enak aja ngomong dibohongi dan seakan semua kasalahan ada pada FS. Kalau begitu, betapa bodohnya kita sebagai rakyat mempercayakan ketertiban hukum kepada sistem yang gampang dibohongi. Renta sekali hidup kita sebagai bangsa." Kata Nitizen.
Itu sebabnya Pak Jokowi sangat concern atas kasus ini. Beliau sampai 4 kali peringatkan.
Baca Juga: Bhayangkara Merespon Perintah Pimpinan: Dari Pena Seorang Pensiunan Jenderal Polisi