DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Reformasi POLRI: Sesudah Terungkapnya Kasus FS

image
Rapat yang digelar pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB oleh Komisi III DPR RI terkait kasus Sambo memanas.

Babak pertama selesai. Nama baik Almarhum Yosua sudah dipulihkan. Pelaku pembunuhnya sudah ditemukan.

Bahkan istri FS, yang tadinya saksi pelapor dan korban pelecehan seksual, sudah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Terus, apa lagi yang diperjuangkan oleh Pengacara keluarga Y ini?

Nah kasus ini sekarang masuk babak kedua. Apa babak kedua ini? yaitu motif. Semua lembaga negara dari Polri, Kompolnas dan Menko Polhukam tidak mau menyebutkan apa motifnya.

Bahkan ada ahli kepolisian menilai, tidak diperlukan motif untuk kasus pembunuhan berencana. Cukup kontruksi hukum untuk membuktikan telah terjadi peristiwa hukum pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tak Banyak Pilihan, PSS Sleman Bawa 21 Pemain Hadapi Motivasi Tinggi Persik Kediri

Memang benar. Tetapi pengacara keluarga Y, tahu pasti bahwa banyak kasus pembunuhan akhirnya tidak dikenakan pasal 340 oleh hakim. Mengapa? Karena motif lemah.

Harap dicatat. Walau skenario babak pertama itu bisa dipatahkan. namun akan ada lagi skenario pada babak kedua, yaitu melemahkan motif dengan tujuan mengubah pasal 340 menjadi pembunuhan biasa.

Nah dengan adanya dukungan dari nitizen dan pengacara Y, Pihak yang menutupi motif itu akan terpaksa membuka motif itu sebelum masuk ke pengadilan.

Setidaknya dari adanya bukti CCTV di rumah dinas itu bisa menjelaskan motif yang sebenarnya.

Baca Juga: Pembelajaran Hidup dari Charlie Chaplin: Tindakan Lebih Kuat dari Sekadar Kata kata

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait