Jadi Penyebab Polusi, Kendaraan Bermotor di Jakarta Wajib Uji Emisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 03 Agustus 2022 13:00 WIB
ORBITINDONESIA - Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib mengikuti uji emisi.
Kewajiban ikut uji emisi bagi kendaraan tersebut dilontarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam siaran pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Asep mengatakan bahwa kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.
Baca Juga: Viral Video Ustadz Abu Bakar Baasyir Akui Pancasila Sesuai Ajaran Islam
Asep melanjutkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Alasannya, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor.
"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep.
Baca Juga: September, AFC akan Inspeksi Stadion-stadion di Indonesia Terkait Piala Asia 2023
“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya lagi.
Masih dari keterangan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini. Sedangkan, saat ini DLH tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.
"Kita sedang formulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," tandasnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Membagi Tike Nonton Gratis, Ayo Merapat Rek!
Sebagai informasi, dasar hukum kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.***