DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Penyebab Polusi, Kendaraan Bermotor di Jakarta Wajib Uji Emisi

image
Ilustrasi polusi dari kendaraan bermotor di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta bakal berlakukan wajib uji emisi.

ORBITINDONESIA - Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib mengikuti uji emisi.

Kewajiban ikut uji emisi bagi kendaraan tersebut dilontarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam siaran pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

Asep mengatakan bahwa kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.

Baca Juga: Viral Video Ustadz Abu Bakar Baasyir Akui Pancasila Sesuai Ajaran Islam

Asep melanjutkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Alasannya, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep.

Baca Juga: September, AFC akan Inspeksi Stadion-stadion di Indonesia Terkait Piala Asia 2023

“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," katanya lagi.

Halaman:
1
2

Berita Terkait