Jadi Penyebab Polusi, Kendaraan Bermotor di Jakarta Wajib Uji Emisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 03 Agustus 2022 13:00 WIB
Masih dari keterangan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini. Sedangkan, saat ini DLH tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.
"Kita sedang formulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," tandasnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Membagi Tike Nonton Gratis, Ayo Merapat Rek!
Sebagai informasi, dasar hukum kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.***