Dirjen Semuel Samakan PSE Asing Wajib Daftar dengan Wajib Lapor Pak RT
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 20:53 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agaknya gerah dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar sebagai PSE yang resmi beroperasi di wilayah Indonesia.
Tidak mau kecolongan, Kemenkominfo mewajibkan seluruh PSE baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan izin operasionalnya ke sistem, dengan batas akhir 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kemenkominfo: Pemblokiran PSE Tidak Terdaftar Bersifat Sementara
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menilai bahwa PSE, khususnya yang asing, harus menghargai Indonesia sebagai tuan rumah karena telah dijadikan lahan bisnis mereka selama bertahun-tahun.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022, Semuel mengatakan, PSE wajib mendaftar sebagaimana regulasi yang ditentukan, apabila masih menjadikan Indonesia sebagainmitra bisnis mereka.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan lahan mereka berusaha, ya wajib mendaftar," ujar Semuel.
Baca Juga: Kemenkominfo: Sanksi Blokir kepada PSE Dilakukan Langsung Menteri, Ini Tahapannya
Semuel menuturkan, PSE domestik maupun asing telah diberitahu mengenai regulasi tersebut, termasuk ancaman sanksi bagi yang melanggar.
"Soal sanksi mereka sudah tahu," tandasnya.
Soal regulasi tersebut, Semuel menganalogikannya dengan tata krama apabila seseorang berkunjung ke rumah saudara.
Baca Juga: Tidak Jadi Diblokir, WhatsApp Akhirnya Terdaftar PSE Asing Resmi di Kemenkominfo
Dia mengatakan bahwa seseorang yang berkunjung ke rumah saudaranya wajib lapor ke pak RT.
"Kita saja kalau berkunjung ke rumah saudara lebih dari 24 jam itu harus lapor Pak RT, ini mereka sudah bertahun-tahun di Indonesia disuruh daftar nggak mau, apakah mereka tidak menghargai kita?" tandasnya.***