Kemenkominfo: Pemblokiran PSE Tidak Terdaftar Bersifat Sementara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 20:30 WIB
ORBITINDONESIA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan sejumlah hal terkait sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang masa pendaftarannya berakhir Rabu, 20 Juli 2022 besok.
Sebagaimana yang ramai dibicarakan orang, Kemenkominfo akan memblokir PSE atau platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga besok.
Narasi yang terbentuk, PSE yang diblokir Kemenkominfo tidak dapat lagi diakses oleh pengguna internet di Indonesia.
Baca Juga: Jarang Makan Bayam Hijau Bisa Meloyokan Kekuatan Ereksi Seks
Namun, Semuel memberikan pernyataan yang sedikit berbeda.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022, Semuel mengatakan bahwa pemblokiran terhadap PSE yang tidak mendaftar hingga batas akhir bersifat sementara atau tidak permanen.
Pemblokiran tersebut, lanjut Semuel, akan dicabut jika PSE yang disanksi memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Kemenkominfo: Sanksi Blokir kepada PSE Dilakukan Langsung Menteri, Ini Tahapannya
"Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kami cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya," ungkap mantan Ketua APJII ini.