DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kemenkominfo: Pemblokiran PSE Tidak Terdaftar Bersifat Sementara

image
Pemblokiran PSE tidak terdaftar bersifat sementara.

ORBITINDONESIA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan sejumlah hal terkait sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang masa pendaftarannya berakhir Rabu, 20 Juli 2022 besok.

Sebagaimana yang ramai dibicarakan orang, Kemenkominfo akan memblokir PSE atau platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga besok.

Narasi yang terbentuk, PSE yang diblokir Kemenkominfo tidak dapat lagi diakses oleh pengguna internet di Indonesia.

Baca Juga: Jarang Makan Bayam Hijau Bisa Meloyokan Kekuatan Ereksi Seks

Namun, Semuel memberikan pernyataan yang sedikit berbeda.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022, Semuel mengatakan bahwa pemblokiran terhadap PSE yang tidak mendaftar hingga batas akhir bersifat sementara atau tidak permanen.

Pemblokiran tersebut, lanjut Semuel, akan dicabut jika PSE yang disanksi memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kemenkominfo: Sanksi Blokir kepada PSE Dilakukan Langsung Menteri, Ini Tahapannya

"Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kami cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya," ungkap mantan Ketua APJII ini.

Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga menerangkan bahwa sanksi pemblokiran tidak serta merta diberikan kepada PSE tidak terdaftar hingga besok.

Ada tahapan sanksi yang diberikan kepada PSE nakal sebelum penjatuhan sanksi blokir.

Baca Juga: Persib Bandung Diizinkan Gunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," kata Semuel dalam konferensi pers hari ini di Jakarta.

Samuel menerangkan, sanksi pemblokiran dilakukan cukup ketat.

Pasalnya, hal tersebut dilakukan langsung oleh perintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Diingatkan Tidak Merokok di Madinah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Dia menerangkan, PSE yang ingin beroperasi dan berusaha di wilayah Indonesia wajib melakukan registrasi.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk disiplin dan menghargai tuan rumah.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan lahan mereka berusaha, ya wajib mendaftar. Soal sanksi mereka sudah tahu. Kita saja kalau berkunjung ke rumah saudara lebih dari 24 jam itu harus lapor Pak RT, ini mereka sudah bertahun-tahun di Indonesia disuruh daftar nggak mau, apakah mereka tidak menghargai kita?" imbuhnya.***

Berita Terkait