MK Tolak Permohonan Warga Jakarta Berkait Perpanjangan Jabatan Gubernur Anies Baswedan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 Juli 2022 15:29 WIB
ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan jabatan Anies Baswedan selaku gubernur di DKI Jakarta yang habis pada Oktober 2022.
Permohonan perpanjangan jabatan Anies Baswedan sampai 2024 diajukan oleh dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: Doa Harian yang Wajib Diajarkan kepada Anak Sejak Dini
Menurut MK, permohonan dua warga Jakarta itu pernah diajukan oleh pemohon lain di perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, sehingga permohonan A Komaruddin dan warga lainnya memenuhi nebis in idem.
"Oleh karena itu, terlepas dari secara substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diajukan kemballi. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut," ujar Anwar Usman.
Menurut Komaruddin, permohonan perpanjangan masa jabatan Anies , karena Daerah DKI Jakarta berpotensi ada skema dua putaran jika pada pemilihan putaran pertama kandidat tidak mencapai syarat hasil suara satu putaran.
Skema dua putaran ini membuat jadwal pemilihan kepala daerah menjadi bertambah panjang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden oleh DPD dan PBB